Pelajari Undang-Undang Hak Cipta Berikut Ini Bagi Anda yang Suka Fotografi, Jangan Ambil Foto Orang Diam-Diam

- 6 Mei 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi masker
Ilustrasi masker /iiraa116/

EDITORNEWS - Bagi Anda yang menyukai dunia fotografi, ada baiknya memperhatikan terkait Undang-Undang Hak Cipta berikut ini.

Seperti dilansir dari akun Instagram @ppidlaporkotabandung, foto dengan objek manusia disebut potret dalam UU Hak Cipta.

Lalu apakah hukumnya memotret atau memfoto orang secara diam-diam?

1. Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, penditribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya (Pasar 12 ayat (1) UU Hak Cipta)

 

Baca Juga: Dodit Mulyanto Bagikan Pengalaman Terkena Jantung Koroner dan Hampir Tutup Usia

“Jika tak ada persetujuan, pelaku dijerat pidana denda maksimal Rp500 juta (Pasal 115 UU Hak Cipta)

2. Jika foto itu digunakan untuk penghinaan, pelaku diancam pencemaran tertulis dengan pidana penjara maks 1 tahun 4 bulan atau pidana denda maks Rp4,5 juta (pasal 310 ayat (2) KUHP jo. Pasal 3 perma 2/2012.

Itulah tadi Undang-Undang terkait UU Hak Cipta yang perlu Anda perhatikan agar lebih berhati-hati tentang objek foto yang Anda ambil.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Instagram @ppidlaporkotabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x