EDITORNEWS - Pasangan mantan suami istri Tsania Marwa dan Atalarik Syah yang telah menjalani sidang di Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu, 17 Februari 2021 lalu mengenai hak asuh anaknya.
Setelah hak asuh anak jatuh ditangan Tsania Marwa, ibu satu anak ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Cibinong pada 31 Maret 2021 terkait harta gono gini.
Namun kabar tidak sedap dirasakan oleh Tsania Marwa yang pengajuannya ditolak oleh Pengadilan Agama tersebut.
Baca Juga: Reza Rahadian Ceritakan Cita-Citanya Sebelum Jadi Aktor
Baca Juga: Sule Izinkan Putri Delina Menikah 4 Tahun Lagi, dengan Syrat Jefri Sudah Punya Rumah Pribadi
Mantan pasangan suami istri ini didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, untuk membantu menyelesaikan problemik antar kliennya.
Dalam kanal YouTube Surya Citra Televisi Selasa 6 April 2021, kuasa hukum Atalarik Syah bernama Anjana mengatakan jika permohonan oleh Tsania tersebut tidak semua di penuhi oleh PA Cibinong.
"Alhamdulillah setelah melalui proses persidangan panjang ini dimenangkan oleh Atalarik Syach, Hakim menetapkan harta bersama dengan Tsania Marwa hanya 1 buah mobil dan 1 set meja perlengkapan, hanya itu saja," ujar Anjana.
Saya cukup lega, dari awal saya bilang saya mau mempertahankan apa yang menjadi hak saya, mudah-mudahan dia bisa menerima ini dan dia tahu itu, selebihnya saya ikhlaskan, ujar Atalarik Syah.
Berdasarkan penuturan dari kuasa hukum Anjana bahwa Tsania Marwa mengajukan harta gono gini yaitu mobil, ruko dan rumah saat masih hidup bersama.