Resmi, Kafe Wajib Bayar Royalti Jika Putar Lagu Ciptaan Orang

- 6 April 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi, Lantunan lagu Kafe
Ilustrasi, Lantunan lagu Kafe /

EDITORNEWS - Jika berkunjung ke suatu kafe kita kadang sering disuguhkan oleh lagu-lagu atau musik yang lagi populer pada saat ini, hal tersebut membuat suasana kafe menjadi lebih menyenangkan serta membuat kita betah untuk berlama-lama berada di kafe tersebut.

Tetapi Presiden Jokowi baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Hal tersebut telah resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada, 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! IRT Asal Indramayu Dikucilkan Warga Sekitar Karena Tak Tahu Perkembangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Perbolehkan Buka Bersama dengan Beberapa Syarat

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan /atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hal Terkait melalui LMKM” isi pasal 3 ayat 1.

Oleh sebab itu pengusaha kafe saat ini harus membayar royalti jika ingin memutar lagu-lagu hasil karya musisi.

Selain itu tidak hanya kafe tetapi terdapat beberapa daftar tempat yang dikategorikan bersifat komersial, yaitu; Seminar dan konferensi nasional, restoran, kafe, pub, bistro, klub malam, diskotik, konser musik, pesawat, kapal laut, bus, kereta api, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Elsa Masuk Perangkap Aldebaran dan Andin

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Elsa Masuk Perangkap Aldebaran dan Andin

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah