Kuasa Hukum Dito Sebut Jaksa Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

30 Oktober 2022, 06:51 WIB
Nikita Mirzani /Instagram

EDITORNEWS.ID - Kuasa hukum dari Dito Mahendra yakni Yafet Rissy menyampaikan, pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang.

"Hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet mengutip laman detiknews, Minggu (30/10/2022).

Yafet mengatakan keputusan penolakan yang diambil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang merupakan langkah yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil kejaksaan.

Yafet menyebut, kliennya berharap setelah penangguhan penahanan ditolak, Nikita Mirzani segera diadili di meja hijau dan proses hukum harus tetap ditegakkan.

Baca Juga: Pelindo dan KSI Gelar Kolaborasi 'Bersuling' Bersama IKA UNDIP

"Kita sangat berharap Jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Yafet belum bisa memastikan alasan Kejari Serang menolak permohonan pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Nikita Mirzani.

Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (26/10/2022) di Kejari Serang.

Baca Juga: Alami Trauma, Juragan 99 Memilih Mundur dari Kursi Presiden Arema FC

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Fahmi mengatakan, pihaknya terus berupaya agar Nikita Mirzani mendapatkan keadilan, menurutnya dalam perkara ini Nikita Mirzani tak melakukan tindakan melawan hukum.

"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang bermasalah, menurut tafsir itu adalah hukum pidana, menurut tafsir nya kami itu bukan, urusan tafsir menafsir di pengadilan," tegas Fahmi.

Baca Juga: Waduh Taqy Malik dan Ayahnya di Laporkan Pengusaha Saffron Terkait Penggelapan Dana

Saat ini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa dan telah dilakukan penahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Penahanan Nikita Mirzani terkait laporan yang dilakukan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu, perihal dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. ***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler