Trans TV Klarifikasi dan Mohon Maaf Telah Mengundang Saipul Jamil

6 September 2021, 15:22 WIB
Pihak TRANS TV angkat bicara usai menghadirkan Saipul Jamil di Program Kopi Viral beberapa waktu lalu. /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

EDITORNEWS - Trans TV telah menyampaikan permohonan maaf karena telah mengundang Saipul Jamil dalam salah satu acara TV nya.

Saipul Jamil dalam beberapa hari ini mengehebohkan masyarakat akibat tingkahnya melakukan konvoi arak-arakan pasca lepas dari penjara.

Dia mendapatkan kebebasan setelah menjalani 5 tahun 7 bulan penjara dari 8 tahun masa hukuman yang ditetapkan hakim.

Saipul Jamil mendapat hukuman akibat terbukti secara hukum telah melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga: Jimin Ingin BTS Perform di Bulan setelah ARMY Beri 4 Ribu Meter Wilayah Bulan Sebagai Kado Ultah Jungkook

Dalam pernyataan tertulis di transtv_corp, Trans TV menyatakan permohonan maaf, barikut pernyataan tersebut:

Kami menerima masukan dan kritikan terkait program Kopi Viral yang tayang di Trans TV pada hari Jum'at, 3 September 2021 dengan bintang tamu Saipul Jamil.

Kami mohon maaf atas tayangan tersebut, hal ini menjadi perhatian khusus dan telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menjadi perbaikan dan pembelajaran ke depannya.

Terimakasih atas perhatiannya.

Demikian disampaikan oleh pihak Trantv_corp.

Baca Juga: Rayakan Ultah Amora Lemos Bawakan Lagu Reckless

Permintaan maaf ini menjadikan pembelajaran untuk kita semua.

Pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) juga mendukung upaya tersebut, seperti dalam pernyataan dalam laman @kpipusat.

KPI meminta kepada lembaga televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi tentang pembebasan Saiful Jamil dalan isi siaran.

Amplifikasi dan glorifikasi artinya membesar besarkan dan mengulang serta membuat kesan merayakan.

Dalam statemennya di laman ig @kpipusat bahwa KPI mengeluarkan pernyataan ini adalah untuk merespon sentimen publik terkait pembebasan Saipul Jamil.

Baca Juga: Projek Ulang Tahun Jimin BTS yang Dilakukan Fansite Dinilai Tak Rasional, Weibo Hapus Akun Penggemarnya

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Untuk kasus Suap, Saiful Jamil Dituntut 4 Tahun penjara.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler