EDITORNEWS – Kemarin disebut sebagai Hari Pers Nasional, merupakan kabar bahagia untuk para tenaga media pasalnya Presiden RI Joko Widodo akan memberikan keringanan bagi beban industri media ditengah pandemi Covid-19 dan berbagai insentif hingga Juni 2021 mendatang.
Sesuai dengan ketetapan undang-undang tentang PPh 21, maka setiap pelaku usaha harus membayar iuran pajak tersebut.
Lebih tepatnya PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama.
Baca Juga: Siap Hadapi Musim 2021 Ducati Pamerkan Motor Baru
Baca Juga: Sebelum Vaksinasi Dimulai di Jakarta, TNI-Polri Dibantu oleh Beberapa Pihak
Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaan, masalah keuangan, yang juga tidak mudah oleh karena itu pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media, ujar Jokowi pada peringatan Hari Pers Nasional secara virtual, Selasa, 9 Februari 2021.
Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik, tutur dia.
Sementara diakhir bulan Februari sampai awal Maret nanti akan ada 5.000 awak media untuk divaksin, dan pihaknya menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat.
Baca Juga: Usai Penyuntikan Vaksinasi para Nakes akan Diberikan Kartu Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: 258 Kg Sabu dari Sumatera Ketangkap di Depok