EDITORNEWS - Seorang Pria bernasib tragis, setelah dirinya ditangkap dan mengaku hanya diminta bawa kardus.
Diketahui pria bernama Madrio Gilang (26) mengaku setelah membawa kardus, dirinya diupah uang bensin dan rokok, pria ini justru harus berhadapan dengan hukum.
Dalam persidangan pria bersatus terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi asal di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer BLT 1,8 juta Segera Cair, Catat 5 Syarat Penerimanya
Baca Juga: Gigih Mengejar Cita-Cita Menjadi TNI Anak Petani Jeruk
Vonis dibacakan Hakim Ketua, Edi Syahputa kepada terdakwa Madrio Gilang pada persidangan virtual di PN Palembang pada Selasa, 17 November 2020.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.
Baca Juga: Video Goyang Asyik Tersebar di Media Sosial Gisella Dipanggil Polda Metro
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta 6 bulan penjara.