Ancam Pakai Pisau, Ayah Kandung di Lampung Setubuhi Anaknya, dan Tega Jual ke Teman Demi Lunasi Hutang

- 31 Juli 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pexels/Kat Jayne/

"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Rio mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah