"Pada saat posisi Sarianto sudah menggantung di jeruji besi selanjutnya Dewa menyuruh salah satu rekannya untuk mengambil plastik dan kemudian plastik dibakar sehingga lelehan tersebut mengenai bagian tangan dan kaki Sarianto," kata Panit 1 Subdit III, Ditreskrimum Polda Sumut, Iptu Sianipar, saat membacakan adegan, Rabu 25 Mei 2022.
Masih menurut Sianipar, Dewa disebut bertanya soal berapa banyak uang yang dihabiskan Sarianto yang disebut pemakai narkoba.
Lantaran tak juga mengaku Dewa memerintahkan Rajisman Ginting mengeluarkan dan melakban Sarianto.
"Lalu dia disiksa oleh Dewa menggunakan Kayo balok sepanjang 1 meter," ucap Sianipar.
Baca Juga: KSBSI Jambi Menggelar Bakti Sosial dalam Rangka Memperingati Hari Buruh Sedunia di GOR Kota Baru
Sementara itu Rajisman ikut menyiksa Sarianto menggunakan selang yang dicambuk ke punggung Sarianto.
"Kemudian Dewa kembali memerintahkan Rajis menceburkan Sarianto ke kolam ikan yang berada tepat di depan kerangkeng," kata Sianipar.
Sebelum diceburkan Rajis membuka lakban Sarianto.
"Setelah diceburkan inilah kemudian Sarianto meregang nyawa. Menemukan tubuh Sarianto sudah bersandar di saluran pipa air yang ada di dalam Kolam I tersebut dan langsung membawa tubuh Sarianto ke luar kolam," ujarnya mengakhiri.***