“Kini, Polres Serkot telah mengamankan seorang wanita berinisial S (38), ibu kandung bayi, di mana bayi tersebut ditemukan sudah meninggal dunia,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan S terpaksa menghilangkan nyawa bayinya karena takut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya diketahui keluarga.
Akibat perbuatannya Ia dijerat Pasal 341 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***