EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi dinyatakan sebagai tersangka OTT dugaan maling uang rakyat.
Dan KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat bersama temannya
Ada juga 8 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kesembilan diantara mereka terdiri dari lima orang penerima suap dan empat lainnya pemberi suap.
Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Segera Beroperasi
Mereka pun dipanggil oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan atas kasus maling uang rakyat.
Ditengah kekosongan jabatan Wali Kota Bekasi lantas membuat Ridwan Kamil menunjuk Tri Adhianto menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) menggantikan Rahmat Effendi.
"Warga Kota Bekasi tercinta, sehubungan perkara hukum yang sedang terjadi kepada pribadi Walikota Bekasi, tadi siang sesuai arahan Kemendagri, saya selaku Gubernur menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi, Pak @mastriadhianto yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, sampai keputusan hukum final dan mengikat," ucapnya dilansir dari Instagram @ridwankamil 7 Januari 2022.
"Dengan ini saya pastikan bahwa kegiatan pelayanan publik Kota Bekasi akan tetap berjalan seperti biasanya," lanjutnya.
Baca Juga: Cukai dan Tembakau Mengalami Kenaikan, Minta Rokok Lokal Tak Diberikan Harga Tinggi