Perseteruan Kenaikan UMP DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan, Ini Sebenarnya Layak -layak Saja

- 21 Desember 2021, 16:20 WIB
Gubernur DKI  Jakarta
Gubernur DKI Jakarta /

EDITORNEWS – Perseteruan revisi UMP Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlangsung sejak beberapa hari belakangan ini.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan, penambahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2022 ini didasarkan atas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, telah merevisi kenaikan UMP tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

“Dengan adanya kenaikan UMP sebesar Rp225 ribu perbulan, maka para pekerja dapat menggunakan hasil tambahan gajinya untuk kebutuhan hidup.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Diketahui Angker, Benarkah?

Pentingnya lagi melalui kenaikan UMP ini, berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kenaikan UMP 5,1 persen ini adalah suatu kelayakan bagi para pekerja dan tetap terjangkau bagi para pengusaha.

Ini adalah salah bentuk wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x