Miris Seorang Suami Asal WNA Lakukan Penyiraman Air Keras Kepada Istri Buntut Sakit Hati

- 8 Desember 2021, 10:08 WIB
Pelaku penyiraman air keras terhadap sang istri didampingi anggota kepolisian.
Pelaku penyiraman air keras terhadap sang istri didampingi anggota kepolisian. /Foto : Antara / Antaranews.com/

Tetangga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke RT dan segera mendatangi kantor polisi setempat.

Ketika keberadaannya sudah diketahui AL langsung kabur dan berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat Primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, lebih Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. dengan ancaman Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x