Bukan Main! Denda PPKM Darurat di Indramayu Mencapai Rp600 juta lebih

- 19 Juli 2021, 10:01 WIB
Melanggar PPKM Darurat, Sopir Bus Diberi Sembako Juga Perpanjangan SIM dan STNK Gratis Oleh Kapolres Demak
Melanggar PPKM Darurat, Sopir Bus Diberi Sembako Juga Perpanjangan SIM dan STNK Gratis Oleh Kapolres Demak /Humas Polres Demak/

Sementara itu mengutip dari Antara Fatchu Rochman menambahkan denda yang diterima dari pelanggar tidak akan masuk ke kantong pribadi melainkan kas negara.

"Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," tambahnya.

Lebih lanjutnya penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah