Sementara itu mengutip dari Antara Fatchu Rochman menambahkan denda yang diterima dari pelanggar tidak akan masuk ke kantong pribadi melainkan kas negara.
"Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," tambahnya.