Ilegal Fishing: Kapal Berbendera Malaysia Berhasil Ditangkap Dua Orang Awak Kapal Mengalami Luka Tembak

- 12 Mei 2021, 00:53 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak /

EDITORNEWS - Kapal berbendera Malaysia yang  masuk diperairan Indonesia berhasil ditangkap petugas Kapal Patroli Korps Polisi Air dan Udara Keamanan Mabes Polri, kedua kapal tersebut kedapatan mencuri ikan diperairan Selat Malaka Indonesia, Senin, 10 Mei 2021.

Selain menyita dua ton ikan petugas juga mengamankan enam orang awak kapal dan dua diantaranya mengalami luka tembak.

Kedua kapal kayu dengan nomor lambung KHF 1937 dan SLFA 3082 beserta awak kapal di bawa Polda Airud Belawan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Lama Tak Pulang, Pria Ini Kejutkan Sang Ibu dengan Berpura-pura Menjadi Pembeli Bensin.

Saat dilakukan penggeledaan petugas berhasil menangkap dua ton ikan dari palka kapal ikan asin yang masuk keperairan Indonesia malam hari, kedua kapal ini masuk menggunakan pukat trow yang dapat merusak Biota laut yang dilarang Pemerintah Indonesia.

Keenam awak kapal berwarga negara Thailand dan Myanmar dari keenam awak kapal tersebut dua orang tertembak karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan dilbawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Ditegaskan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakn Polri akan berlaku tegas bagi setiap kapal asing yang masuk secara ilegal dan mencoba melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka atau diwilayah kita, katanya.

Baca Juga: Rangkaian Kutipan Pesan dari Video DPR Musikal karya Jovial da Lopez

Ditambahkannya proses hukum ini akan terus kita lanjutkan bersama Polres Sumut dan lintas sektoral baik KKP dan SDKP, mengakhirinya.

Dalam hal ini baik pihak kepolisian dan pelaku ilegal fishing tidak ada korban Jiwa kedua kapal dan keenam awak kapal diserakan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Sumatera Utara untuk dilakukan proses hukum dan penenggelaman kapal setelah berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x