Bukan Main! Denda PPKM Darurat di Indramayu Mencapai Rp600 juta lebih

19 Juli 2021, 10:01 WIB
Melanggar PPKM Darurat, Sopir Bus Diberi Sembako Juga Perpanjangan SIM dan STNK Gratis Oleh Kapolres Demak /Humas Polres Demak/

EDITORNEWS - PPKM Darurat diresmikan pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli yang dikeluarkan pleh Presiden RI Jokowi.

Akan tetapi jika dalam kurun waktu yang dikeluarkan mengalami peningkatan tidak menutup kemungkinan PPKM Darurat akan bertambah hingga akhir Juli.

Semenjak diberlakukan PPKM Darurat banyak pelaku usaha yang tidak menertibkan aturan baru ini sehingga membuat mereka harus membayar denda.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat sebanyak 108 pelaku usaha baik perseorangan maupun perusahaan yang membayar denda.

Baca Juga: Breaking News! Kantor BPOM Dilahap Si Jago Merah, Damkar Kerahkan 75 Petugas dan 15 Unit Mobil

Dari 108 pelanggar PPKM Darurat dana yang terkumpul sebanyak Rp601 juta atau setengah satu milliar.

Jumlah denda yang terkumpul itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman, Minggu 18 Juli 2021 dalam keterangan pers.

"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih, dan total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar," ucapnya.

Daripada harus mendekap di jeruju besi mereka memilih untuk membayar denda namun ada juga pelaku usaha perseorangan yang membrontak hingga terjadi pertikaian.

Baca Juga: Login Laman prakerja.go.id, Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka!

Sementara itu mengutip dari Antara Fatchu Rochman menambahkan denda yang diterima dari pelanggar tidak akan masuk ke kantong pribadi melainkan kas negara.

"Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," tambahnya.

Lebih lanjutnya penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler