Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Dua Curanmor

- 18 November 2020, 16:07 WIB
Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing
Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing /Kolase

EDITORNEWS - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Singingi dan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di dua tempat berbeda. Kedua pelaku bernama Suhen dan Pinan.

Awalnya pelaku Suhen ditangkap di KM 2 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin 16 November 2020, Pukul 22.00 Wib.

Pelaku Suhen merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Curanmor Unit Reskrim Singingi dan Sat Reskrim Polres Kuansing.

Baca Juga: Selain Menunggu Data Stok Minyak Mentah AS, Kondisi Situasi Ikut Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Saat dilakukan pengembangan, pelaku Suhen mengaku bahwa ada temannya bernama Pinan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motordi Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Sementara pelaku Pinan ditangkap di Basrah Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa 17 November 2020, sekira Pukul 03.00 wib.

Dari tangan pelaku berhasil disita sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Santun Syekh Ali Jaber Beri Komentar Perseteruan Simpatisan HRS dan Nikit

Adapun yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Nurlela warga Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Halaman:

Editor: Dimar Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x