Pengusaha Skincare Wajib Simak, Ini Klaim yang Diizinkan Dalam Produk Kosmetik untuk Jerawat Menurut BPOM

- 19 November 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi skincare.
Ilustrasi skincare. /Pixabay/Syscom_Packaging/

EDITORNEWS.ID – Berikut informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait apa saja klaim yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk produk kosmetik jerawat.

Bagi Anda para pengusaha skincare yang juga memiliki produk untuk mengatasi jerawat, Anda perlu mengetahui apa saja klaim yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam produk kosmetik untuk jerawat.

Informasi berikut ini sebagaimana disampaikan melalui Instagram @bpom_ri.

“Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetik, terdapat klaim yang diizinkan dan tidak diizinkan pada produk kosmetik yang terkait jerawat,” tulis dalam unggahan Instagram @bpom_ri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari Ini Sabtu, 19 November 2023 Menurut BMKG

1. Berikut klaim yang diizinkan:

Tipe produk krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain-lain) Kategori sediaan untuk kulit berjerawat (acne skin product):

- Merawat kulit berjerawat

- Untuk kulit berjerawat

- Melawan bakteri penyebab jerawat

Tipe produk sediaas rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata (Kategori pembersih kulit muka):

- Mencegah timbulnya jerawat

2. Berikut klaim yang tidak diizinkan:

- Menghilangkan/mengatasi/menghentikan jerawat

- Membunuh bakteri pada jerawat

- Mengatasi peradangan akibat jerawat

Berikut sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar:

  1. Peringatan tertulis
  2. Penarikan
  3. Pemusnahan
  4. Penghentian sementara kegiatan
  5. Pembatalan/pencabutan nomor notifikasi
  6. Pengumuman kepada publik
  7. Rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah