Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Pada 28 September 2023

- 23 September 2023, 05:31 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pixabay/Javaistan

EDITORNEWS.ID – Diinformasikan bahwa kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 28 September 2023 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan melalui Instagram @dishubdkijakarta.

“Sehubungan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada kamis, 28 September 2023 nantu, kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan,” tulis dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Ini Posisi dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan dalam Pengadaan PPPK di Kementerian Luar Negeri Tahun 2023

Ditiadakannya kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta sebagaimana berdasarkan:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; dan
  2. Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Rumah Sakit Islam Arafah Jambi Sedang Butuh Tenaga Perawat, Batas Lamaran 25 September 2023, Simak Syaratnya

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” sambung dalam unggahan @dishubdkijakarta.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x