EDITORNEWS.ID - Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semangkin tak terkendali pada umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan yang sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang.
Pada kasus tertentu, terdapat juga pertambangan illegal yang dilakukan oleh pemodal yang di bekingan untuk membeck-up pertambangan ilegal.
Baru-baru ini masyarakat setempat dirugikan akibat aktivitas PETI karena mencemari daerah aliran Sungai Batang Tebodi Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.
Polres Bungo Bersama Danramil 0416-06 Kapten lnf Saiful, langsung melaksanakan Kegiatan Penertiban Aktivitas PETI Pada hari Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga: Kurir Pembawa 1,3 Ton Ganja dari Gayo Mengaku Dibayar Rp2 Juta
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bungo AKP Darmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo.
Petugas gabungan melaksanakan penyisiran di Desa Tanjung Menanti Aliran Sungai Batang Tebo Kecamatan Bathin II Babeko.
Dari lokasi ditemukan 18 Unit rakit dompeng di Desa Tanjung Menanti aliran Sungai Batang Tebo Kecamatan Bathin ll Babeko.
Selanjutnya 18 Unit rakit dompeng tersebut di bakar yang dibantu oleh masyarakat agar rakit tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Baca Juga: 1,3 Ton Ganja dari Gayo Gagal Beredar di Jakarta, Video Penangkapannya Tersebar di Medsos