Terbukti Bersalah Dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Hanya Ditahan 20 Hari Penjara

- 12 November 2021, 13:54 WIB
 Kuasa Hukum ajukan penangguhan penahanan terhadap Olivia Nathania yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum ajukan penangguhan penahanan terhadap Olivia Nathania yang telah ditetapkan sebagai tersangka. /Polda Metro Jaya/PMJ News

EDITORNEWS - Anak penyanyi legendaris Putri Nia Daniaty Olivia Nathania dituding terjerat kasus penipuan yang dilakukan bersama suaminya.

Kasus penipuan tersebut berupa seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Tim penyelidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka atas kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Sempat Lakoni Profesi Taxi Online, Rony Dozer: Yang Penting Halal untuk Anak dan Istri di Rumah

Disisi lain Tubagus mengatakan penahanan Olivia akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari Kamis, 11 November 2021.

"Kalau penahanan, maksimal segitu (20 hari) untuk tahap satu," lanjutnya.

Penangkapan olivia dan suaminya Rafly N Tilaar termasuk dalam laporan teregister dengan nomor LP/B4.4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dari kasus penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania dan suaminya sebanyak 225 korban yang mengalami kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Rony Dozer Meninggal Dunia, Tora Sudiro dan Aming Kenang Kisah Bersama

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x