Majelis Hakim PN Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Penganiayaan dan Pembunuhan Tersangka John Kei

- 13 Januari 2021, 14:05 WIB
John Refra Kei alias John Kei
John Refra Kei alias John Kei /istimewa

EDITORNEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana secara telekonferensi dengan agenda dakwaan terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei pada Rabu 13 Januari Hari ini.

Sidang perdana atas kasus dugaan perusakan rumah milik Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia itu, digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei, yakni Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Apresiasi Penemuan Black Box Sriwijaya Air SJ 182 

Baca Juga: WhatsApp Nyatakan Percakapan WaCall Tetap Dilindungi Enkripsi

Eko mengungkapkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyerahkan berkas perkara John Kei ke PN Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus John Kei dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI ke pengadilan karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Baca Juga: India Sebut Kepercayaan Terhadap China Terganggu Setelah Bentrok di Perbatasan Antara Kedua Negara

Adapun pasal yang disangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polres Metro Jakarta Barat meringkus John Kei dan 38 anak buahnya di Bekasi, Jawa Barat, karena terlibat perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x