Syahrul Yasin Limpo Bertindak Menangkap Kapal Ikan Asing di Selat Malaka

- 9 Desember 2020, 14:49 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo /instagram @syasinlimpo/

EDITORNEWS - Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai menteri KKP Ad Interim, pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ditangkap.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) di Selat Malaka. 

Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim, Syahrul Yasin Limpo menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Buka Pendaftaran CPNS 2021, Pendaftar Harus Penuhi Ketentuan, Ini Penjelasannya

“KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,”terang Syahrul kepada awak media di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin 7 Desember 2020.

Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu 6 Desember 2020. Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.

Baca Juga: Presiden Belarusia Dilarang Hadiri Olimpiade Sebagai Sanksi Oleh IOC

Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,”ujarnya.

Baca Juga: Petenis Muda Sofia Kenin Behasil Dinobatkan Menjadi Women's Tennis Association Player Of The Year

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut, diketahui bahwa selama 2 bulan terakhir kapal tersebut 3 kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Selanjutnya kapal di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Doni Monardo : Kami Mengajak Liburan Kali Ini Untuk Liburan Yang Aman, Nyaman, dan Tanpa Berpergian

“KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Syahrul.

Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan illegal fishing, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

Baca Juga: Hoax, Beredar Foto Anggota BIN Melakukan Pengintaian di Pesantren Megamendung

Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.***

Editor: Liston

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah