Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kilogram di Medan, 4 tersangka Asal Aceh Ngaku Dibayar Rp150 Juta

4 April 2022, 22:58 WIB
Tersangka, Sabu seberat 99 Kg /

EDITORNEWS.ID - Sabu seberat 99 Kg yang akan beredar di Kota Medan berhasil digagalkan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.

Bahkan, 4 Pelaku asal Aceh berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Keempat korban nekat melakukan aksinya karena diiming-imingi upah sebesar Rp150 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB hingga pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ajung Banding Komnas Ham Terkalahkan

Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh.

Polisi mengamankan tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Aceh Utara.

"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC," jelas Hadi, Senin 4 April 2022.

Lokasi penyergapan kedua, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Aceh Tamiang.

Baca Juga: Arief Rosyid Dipecat DMI Setelah Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.

"Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan," ungkap Hadi.

Tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan pada Sabtu 12 Maret 2022.

Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg.

Baca Juga: Mengenal Siti Latifah Herawati Diah, Tokoh Pers Nasional yang Jadi Google Doodle pada 3 April 2022

Kedua tersangka mengaku disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

"Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta," terang Hadi.

Hadi menambahkan, polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli.

"Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," tambah Hadi.

Baca Juga: Jokowi Katakan Keluarga yang Tak Mampu dan PKL Akan Dapat Bantuan Minyak Goreng dari Pemerintah

Selanjutnya, pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi.

"Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu," sebut Hadi.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F.

"Tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau," tuturnya.

Baca Juga: Usai Diancam Jemput Paksa, Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim

Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

"Setelah dikejar, di dalam Gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove," paparnya.

Hasil penggeledahan polisi, ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum.

Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler