Direktur GIMNI Minta 3 Pengusaha yang Terjerat Migor Segera Dibebaskan, Kejagung : Kita Tak Melihat Jabatan

- 23 April 2022, 08:58 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah /Foto: Kejagung/


EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Selain Wisnu ada juga 3 orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yang ikut bernaung dalam kasus itu.

Sementara tersangka dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS).

Tak hanya menetapkan sebagai tersangka saja Jaksa Agung pun sudah menjatuhkan hukuman kepada keempat mafia migor itu.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Dilalui Hingga Seksi 3 Guna Mencegah Kemacetan Bagi Pemudik

Jika mengutip dari UUD mereka berempat di jerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berupa ancaman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp1 milliar.

Disisi lain Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga meminta agar Kejagung melepas tiga orang dari kasus CPO yang menjerat mereka mengingat mereka bukan orang sembarangan.

"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas," ujar Sahat.

Sahat pun menjelaskan bahwa kasus yang menyeret 3 pengusahan swasta tersebut dinilai sangat mengganggu mereka yang akan berdampak kepada kepanikan pengusaha migor lainnya.

Baca Juga: Akibat Kasus Mafia Migor, Jokowi Serentak Hentikan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x