Lebih lanjutnya penuntut mengajukan gugatan dengan pasal 311 KUHP karena menghina orang di muka umum.
Choi Woo Shik juga dikenakan pasal 751 KUH Perdata tentang kehormatan orang lain, atau menderita penderitaan mental lainnya dan menuntut ganti rugi.
Setelah diteliti lebih jauh Gong Yoo mengajukan gugatan kepada Choi Woo Shik atas dasar bercanda bukanlah secara serius.***