Polisi Sebut Identitas Pemasok Narkoba Fico Fachriza sudah Masuk DPO

- 18 Januari 2022, 10:56 WIB
Fico Fachriza dihadirkan polisi saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya.
Fico Fachriza dihadirkan polisi saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya. /

Atas perbuatan Fico dirinya dikenakan sanksi Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain Fico dalam satu bulan ini ada beberapa artis tanah air yang ikut tersandung kasus tersebut seperti Rizky Nazar, Naufal Samudra dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x