Sempat Miliki Riwayat Penyakit Jantung, Indro Warkop: Saya Diharuskan Bawa Surat

2 Maret 2021, 17:00 WIB
Indro Warkop saat jalani vaksinasi Covid-19. /Instagram/@indrowarkop_asli/

EDITORNEWS - Komedian Indro Warko pernah dikabarkan menolak untuk penerimaan vaksin Covid-19, karena dirinya pernah memiliki riwayat jantung serta tergolong kategori lansia dengan komorbid. 

Sehingga dirinya meminta dokter yang pernah menangani untuk memberikan surat keterangan jika dirinya boleh menerima vaksin Covid-19.

Dalam akun Instagram miliknya @indrowarkop, Indro mengatakan bahwa dalam melaksanakan pemberian vaksin Covid-19 harus membawa surat rekomendasi atau izin dari dokter yang merawatnya.

Baca Juga: Astrid Tiar: Suami Tak Pernah Cemburu dan Tahu Persis Bagaimana Hubungan Persahabatan dengan Gading Marten

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Gewa, Mutia Ayu: Kehadiran Gewa Merupakan Anugerah Terindah

 

Dalam kutipan tersebut dirinya menuliskan “Saya diharuskan bawa surat rekomendasi atau surat izin vaksin dari dokter yang menangani saya. Sangat prosedural dan baik sekali tujuannya Tidak asal vaksin.” 

Saya sudah di operasi Bypass tahun 2005, semua pertanyaan disampaikan dengan detail saat periksa kesehatan di lokasi, lanjut Indro.

Berdasarkan prosedur penerimaan vaksin Covid-19, bagi kategori lansia yang memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari dokter.

Baca Juga: Vanessa Angel Tunjuk Bukti Chat Perselingkuhan Bibi Ardiansyah hingga Beberkan Identitas Pelakor

Baca Juga: Haji Bolot Ungkap Sederet Aset dan Warisan yang dia Miliki, Kalahkan Sultan Raffi Ahmad

Lebih lanjutnya Dinas Kesehatan Jakarta Pusat telah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 200 lansia bersamaan dengan komedian Indro Warkop yang beralamat di SMPN 8 Menteng DKI Jakarta.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler