EDITORNEWS - Hidayat Nur Wahid (HNW) merupakan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKSDPRRI) mengkritik agar Menteri Sosial Mencabut Surat Edaran Penghapusan Santunan Korban Covid-19.
Agar laksanakan aturan dengan tetap memberikan santunan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Sosial nomor 4 tahun 2015 dan SE no 427 tahun 2020 dari Kementerian Sosial.
Berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Kemensos, para ahli waris tidak akan menerima santunan sebesar Rp15 juta yang diberikan Pemerintah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Gerakan Tanam Bakau Kurangi Banjir di Jawa Barat
Menyoroti kebijakan tersebut, HNW menilai Pemerintah, dalam hal ini Kemensos seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan seperti itu termuat dalam Twitter @hnurwahid.
Harusnya Pemerintah(Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang. Jangan malah dicabut. Krn Pemerintah bisa “suntikkan” Rp 20T unt Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T. pic.twitter.com/Zb9bPGffc6— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 24, 2021
Seharusnya Pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana atau wafat karena Covid-19 sebesar Rp15 juta per orang.
Jangan dicabut aturan tersebut, karena pemerintah bisa suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk jiwasraya serta bisa menaikan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional hingga Rp688 triliun, ujar HNW.
Baca Juga: Hore!!! Dana BOS untuk Tingkat Madrasah Swasta akan Dicairkan Paling Lambat 31 Maret 2021