EDITORNEWS – Setiap warga Indonesia, perseorangan maupun perusahaan yang sudah memiliki penghasilan sekitar Rp4,8 miliar dalam satu tahun wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengusaha yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan, harus membayar penghasilan kena pajak (PKP), kini untuk melaporkan PKP sangat mudah dan praktis yang dikenal dengan sebutan e-Filing pajak.
Metode pembayaran seperti ini agar mempermudah, menghemat waktu dan tenaga, Kini metode tersebut dapat diakses secara online dengan mengakses laman resmi DJP www.pajak.go.id.
Baca Juga: Jumlah Nakes Penerima Vaksin Terus Meningkat, Reisa: Ini Insentif Terbesar bagi Daerah
Baca Juga: Ratusan Warga Myanmar di Tokyo Berunjuk Rasa Protes Atas Kudeta Yang Dialami Negaranya
Berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2019.
Hal yang penting dalam penggunaan e-Filing Pajak adalah sebagai berikut.
- Lapor SPT lebih praktis karena system sudah online.
- Bisa dilakukan kapanpun.
- Bisa dimonitoring secara real time (waktu sebenarnya) pelaporan pajak.
- Hemat biaya.
- Penggunaan e-Filing gratis dan mudah dilakukan.
Baca Juga: Manisnya Duku di Tengah Pahitnya Pandemi Covid-19
Baca Juga: Harapan Erick Tohir dan Keyakinan OJK, BSI Perkuat Struktur Perbankan Nasional
Artikel ini dikutip Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Hal yang Wajib Diketahui Tentang e-Filing, Sistem Online Pembayaran SPT Tahunan
Sebaiknya seseorang yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT, dengan adanya e-Filing ini diharapkan akan mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).***