Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur, Frontal Jatim Dukung Sepenuhnya

- 30 November 2022, 19:46 WIB
Aksi demo ojek online Jawa Timur
Aksi demo ojek online Jawa Timur /Eka Indra

"Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad.

Harapannya, tambah Tito, hasil dari perumusan berkala ini nantinya dapat menghasilkan tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak. Mulai dari driver ojol, konsumen (penumpang) dan juga pihak aplikator.

Serta direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah.

Baca Juga: Biadab, Anak Kandung di Magelang Tega Racun Kedua Orang Tua dan Kakak Kandungnya
"Tak lupa, kami berterima kasih, Frontal Jatim dilibatkan untuk menghitung dan merumuskan tarif yang ideal dalam Pergub yang bisa disahkan paling lambat Maret 2023 mendatang. Sehingga dengan adanya Pergub Jatim ini bisa menjadi barometer untuk menstimulasi daerah lain di seluruh Indonesia untuk membuat aturan yang sama melalui gubernur," pungkas Tito sembari menegaskan bahwa Frontal Jatim sudah menyiapkan usulan draft terkait Pergub Jatim perihal aturan transportasi online di Jawa Timur sejak September 2022 lalu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

Baca Juga: Kebakaran di Rumah Makan Saoenk Kito Bungo, Dua Karyawan Alami Luka Bakar

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x