Polda Metro Jaya Grebek Kantor Akses Pinjaman Online Ilegal di Green Lake City Tangerang

- 15 Oktober 2021, 09:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu) /

EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.

Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.

Setelah kasus pinjaman online (pijol) menjadi trending topik membuat polisi segera menyelidiki kasus yang membuah kegaduhan rakyat.

Baru-baru ini kasus pijol berhasil digrebek oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharani Sebut Siap Pertaruhkan Jabatannya Sesuai Kinerjanya

Penggerebekan ini dilaksanakan di kawasan Green Lake City, Tangerang, pada Kamis, 14 Oktober 2021.

"Benar terkait pinjol di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7," ucap Yusri dalam keterangannya.

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," ucap Listyo.

Baca Juga: Christ Wamea Sebut Megawati Soekarnoputri Dilantik jadi Ketua BRIN Tak Sesuai dengan Latar Belakang Pendidikan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x