Tulungagung Bekukan Seluruh Izin Penyelenggaraan Hajatan

- 29 Desember 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Pixabay/StockSnap

EDITORNEWS - Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur membekukan seluruh izin hajatan maupun kegiatan yang mengundang kerumunan demi mengantisipasi risiko lonjakan kasus COVID-19, terhitung mulai 21 Desember hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Larangan ini diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yang makin meluas," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Senin.

Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan keramaian, tak terkecuali hajatan pernikahan.

Baca Juga: DKI Tidak Akan Menyelenggarakan Pesta Perayaan Tahun Baru 2021 

Baca Juga: Puncak Arus Kendaraan Tinggalkan Jakarta Terjadi di Tanggal 31 Desember

"Yang masih diizinkan adalah acara ijab-kabul. Kalau hajatannya tidak boleh," katanya.

Sebelumnya, Galih menyebut sudah ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol ketat, saat Tulungagung masih berstatus zona kuning.

Menurut Galih, pembekuan izin ini diberlakukan hingga Tulungagung kembali ke zona kuning atau minimal oranye.

Baca Juga: Dandim Sarko Gelar Coffee Morning dan Beri Apresiasi Terhadap Insan Pers

"Nanti kalau sudah oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan sejumlah pengetatan," kata Galih.

Dijelaskan, selama kurun Desember ini, sudah ada sekitar 331 izin hajatan diberikan, termasuk untuk pembelajaran tatap muka.

Dari jumlah itu, sekitar 250 di antaranya sudah dikeluarkan izinnya, namun kini terpaksa dicabut kembali.

Baca Juga: Menjadi Mensos Baru, Tri Rismaharini Kerahkan Para TAGANA di Ponorogo saat Kunker

Larangan dan pencabutan izin secara tiba-tiba ini tak pelak membuat sejumlah warga yang terlanjur mempersiapkan acara hajatan menjadi kecewa.

Mereka mengaku kecewa, karena keputusan dan pemberitahuan mendadak, sementara biaya terlanjur dikeluarkan untuk perlengkapan acara, pesanan logistik atau katering serta undangan yang terlanjur tersebar.***

Editor: Dimar Aditya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah