Dari hasil kejahatan pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP ,STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI).
Baca Juga: Doni Monardo : Kami Mengajak Liburan Kali Ini Untuk Liburan Yang Aman, Nyaman, dan Tanpa Berpergian
Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku FR, S diberi uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Pelaku juga menyuruh S untuk menjual hasil kejahatannya yaitu HP milik korban,namun belum berhasil dijual oleh Oleh S.
Selain menyerahkan HP korban, pelaku FR, juga menyuruh S untuk menyimpan STNK,KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.
Baca Juga: Satu Jenazah Laskar FPI Dimakamkan oleh Pihak Keluarga, Lima di Megamendung
Selanjutnya pelaku FR, mengajak S untuk melakukan pesta Narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh,hal ini juga di benarkan dengan adanya hasil tes urine dari Sdr. S dan Sdr. FR yang positip menggunakan methamphetamine.
Dan atas perbuatan tersangka ,kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ,tutup Kompol Ambarita.***