Ancam Pakai Pisau, Ayah Kandung di Lampung Setubuhi Anaknya, dan Tega Jual ke Teman Demi Lunasi Hutang

31 Juli 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Pexels/Kat Jayne/

EDITORNEWS.ID - Tindakan biadab tega dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Pringsewu, Lampung.

Dengan ancaman menggunakan pisau, ayah biadab tersebut menyetubuhi anaknya yang masih berusia 12 tahun itu.

Bahkan, aksi biadab sang ayah terus berlangsung dan berulang selama satu tahun.

Kadang si anak harus melayani nafsu ayah bejadnya lebih dari sekali dalam sehari.

Baca Juga: Ketua LDII Pusat Menggelar Pertemuan Para Pengurus DPW Provinsi Jambi

Ironisnya, ayahnya juga tega menjual anak kandungnya itu kepada temannya demi melunasi hutangnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi kepada awak media, Sabtu 29 Juli 2022 lalu.

Rio menyebutkan, bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban tidak tahan atas perlakuan ayahnya.

“Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibunya. Tak butuh lama, Ibu Korban pun langsung melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut kepada polisi,” ujar Rio Cahyowidi dilansir dari berbagai sumber, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Tewas, Seorang Teknisi Tower Seluler Jatuh dari Ketinggian 52 Meter di Probolinggo

"Kami menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka tak kuasa menahan hawa nafsu dan menyetubuhi korban selama satu tahun. Tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban lantaran ia telah berpisah dengan istrinya sedangkan anaknya ikut tinggal bersamanya," ujarnya melanjutkan.

Cara yang dilakukan tersangka dengan memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.

Setelah korban masuk ke dalam kamar, tersangka kemudian mengancamnya menggunakan sebilah pisau untuk memenuhi nafsu bejatnya.

“Korban yang terancam dalam tekanan akhirnya mematuhi keinginan tersangka. Di rumah tersebut hanya tinggal berdua yakni korban dan tersangka.

Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan," ujar Rio lagi.

Baca Juga: Tewas, Seorang Teknisi Tower Seluler Jatuh dari Ketinggian 52 Meter di Probolinggo

Berdasarkan keterangan korban, ia menuturkan, dalam sehari tersangka bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali.

Bahkan lebih parahnya lagi, pelaku juga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih membayar hutang.

"Keterangan dari korban bahwa ia sempat dijual oleh tersangka, dengan alasan untuk melunasi hutangnya. Kami masih mendalami pengakuan itu. Jika terbukti dan alat buktinya mencukupi akan kita dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia," ucap Rio.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban dan sebilah pisau milik pelaku yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.

"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Rio mengakhiri.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler