Pemprov DKI Jakarta Adakan Mudik Gratis ke 19 Kota/Kabupaten,  Pendaftaran 20 Maret 2024

- 19 Maret 2024, 08:48 WIB
Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran mulai 20 Maret 2024/Instagram @dishubdkijakarta
Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran mulai 20 Maret 2024/Instagram @dishubdkijakarta /

EDITORNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan mudik gratis bagi masyarakat. Ada 19 Kota/Kabupaten yang menjadi tujuan.

Hal itu sebagaimana dilansir dari Instagram @dishubdkijakarta.

Pendaftaran mulai dibuka pada 20 Maret 2024 besok, dan juga pemudik dapat sekaligus mendaftarkan kendaraan sepeda motor jika ingin diangkut ke kampung halaman menggunakan truk, tetapi hanya ada 7 lokasi tujuan yang melayani pengangkutan sepeda motor.

Berikut lokasi tujuan bus pemudik:

  1. Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung
  2. Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
  3. Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya
  4. Terminal Kertawangunan, Kabupaten Kuningan
  5. Terminal Kota Tegal
  6. Terminal Kota Pekalongan
  7. Terminal Kota Mangkang, Semarang
  8. Terminal Kab. Kebumen
  9. Terminal Cilacap
  10. Terminal Bulupitu Purwokerto
  11. Terminal Tirtonadi Solo
  12. Terminal Mendolo Wonosobo
  13. Terminal Giwangan Jogjakarta
  14. Terminal Pilangsari Sragen
  15. Terminal Giri Adipura Wonogiri
  16. Terminal Purboyo Madiun
  17. Terminal Tamanan Kediri
  18. Terminal Kepuhsari Jombang
  19. Terminal Arjosari Malang

Baca Juga: Segera Taubat! Selain Dosa, Riba Juga Bisa Berpengaruh Pada Kesehatan, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Ini

Berikut lokasi tujuan truk pengangkut sepeda motor pemudik:

  1. Terminal Kota Mangkang, Semarang
  2. Terminal Kab. Kebumen
  3. Terminal Tirtonadi Solo
  4. Terminal Giwangan Jogjakarta
  5. Terminal Giri Adipura Wonogiri
  6. Terminal Kepuhsari Jombang
  7. Terminal Arjosari Malang

Pendaftaran dilakukan secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id

Siapkan dokumen seperti KK, KTP DKI Jakarta, dan STNK (bagi yang bawa motor) dan hanya boleh menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK.

Setelah berhasil nantinya Anda harus melakukan verifikasi dengan membawa foto copy kelengkapan administrasi ke lokasi berikut ini:

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x