Gerak Cepat Ferdy Sambo, Langsung Ajukan Eksepsi dan Minta Dibebaskan

- 18 Oktober 2022, 07:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ News

EDITORNEWS.ID – Sidang perdana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar. Dalam persidangan itu, fakta-fakta yang sempat tersembunyi mulai dipublikasikan.

Hal menarik pun terjadi dalam sidang perdana tersebut. Ada momen kala jaksa penuntut umum (JPU) mengaku takjub dengan aksi Ferdy Sambo.

Momen itu adalah saat Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Hal yang benar-benar jarang terjadi.

"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi," kata jaksa.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Sambo dan Putri Saling Dukung Rencana Pembunuhan Yosua

Kendati demikian, jaksa menilai wajar Ferdy Sambo langsung menanggapi dakwaan. Pasalnya surat dakwaan terkait perkara pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," kata jaksa.

Jaksa pun meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Namun hakim tak mengabulkannya dan meminta jaksa mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jin BTS Resmi Mengenakan Seragam Militer Tahun ini Sebagai Tentara Tugas Aktif

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x