Polda Metro Jaya Temukan Sabu Seberat 1.129 Ton di 4 Wilayah Pulau Jawa

- 14 Juni 2021, 16:17 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

Atas kesalahan mereka dikenakan anacaman hukuman pidana mati sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah