"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Dikutip dari Antara, selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (Kepala seksi acara).
Baca Juga: Kiat Sebelum Naik Pesawat Disaat Pandemi
Baca Juga: PT Honda Prospect Motor Rencanakan Jual Mobil Listrik 2030
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***