Presiden Bergerak Cepat Untuk Mengisi Kekosongan Posisi Edhy Prabowo

- 7 Desember 2020, 17:15 WIB
kolase Foto Presiden Jokowidodo dengan Edhy Prabowo
kolase Foto Presiden Jokowidodo dengan Edhy Prabowo /LISTON/

EDITORNEWS - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan calon eksportir benih lobster

Edhy yang adalah kader partai Gerindra ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sederet nama lainnya dalam kapasitas sebagai pemberi dan penerima dalam kasus suap tersebut, termasuk 2 orang staf khusus yang menyerahkan diri pada Kamis, 26 November 2020.

Pasca penahanan Edhy Prabowo dan beberapa pejabat terkait di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara bergerak cepat untuk mengisi kekosongan di kementerian yang membidangi sektor kemaritiman tersebut.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Buka Suara Terkait Kasus 2 Menteri Kabinet Maju Korupsi

Presiden menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi menteri ad interim atau sementara dan kemudian digantikan lagi oleh Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian hingga saat ini.

Sebelumnya santer mulai beredar kabar dikalangan internal partai Gerindra terkait calon pengganti Edhy yang akan disodorkan oleh Ketua Umum kepada Presiden Jokowidodo, mengingat dalam pembagian kursi kabinet Jokowi – Ma’aruf beberapa waktu yang lalu, Partai Gerindra kebagian dua slot kursi untuk menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Jokowidodo di periode kedua.

Baca Juga: Banjir Aceh Timur Merendam Ribuan Rumah, Pengungsi Mencapai 10.000 Jiwa

Terkait calon pengganti Edhy dari internal partai Gerindra, menurut salah satu sumber terpercaya di Istana, Prabowo dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra telah menghadap langsung Presiden Joko Widodo dan juga memberitahu secara langsung bahwa dirinya tidak akan mengajukan calon pengganti menteri KKP dari partai Gerindra dan tidak akan merekomendasikan kader partainya untuk mengisi jabatan menteri KKP.

Selanjutnya Prabowo Subianto mempersilahkan Presiden mengambil calon menteri KKP dari kalangan profesional, aktifis, ahli maupun dari Partai Koalisi Pemerintah lainnya, karena itu menjadi hak prerogatif Presiden.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah