Kapolres Metro Jakarta Utara Mengungkap Artis Selegram Terlibat Prostitusi Berstatus Saksi

- 27 November 2020, 14:33 WIB
Polresta Metro Jakarta Utara
Polresta Metro Jakarta Utara /Antara/

Baca Juga: Tips dan Trik Menjadi Jurnalistik yang Baik oleh Usman Kansong

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah