Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk yang Dukung Agresi Israel

11 November 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi boikot. //Pixabay/Sweetlouise

EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait haram beli produk yang dukung agresi Israel.

Seperti kita ketahui bahwa saat ini situasi di Palestina sangat memperihatinkan karena diakibatkan oleh agresi milite Israel ke Palestina yang telah menyebabkan banyak korban meninggal dunia.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengecam aksi tersebut.

Sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sedangkan mendukung Israel dan mendukung yang dukung Israel hukumnya haram.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tabligh Akbar di Provinsi Riau Bersama Ustadz Abdul Somad, Serta Galang Dana untuk Palestina

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujarnya ketika menyampaikan hasil Fatwa MUI pada 10 November 2023 lalu.

Oleh sebab itu, kita sebagai umat muslim dapat memulai dukungan dengan cara hindari membeli produk pendukung Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Saat ini sangat banyak informasi terkait apa saja daftar-daftar produk yang mendukung tindakan pembunuhan bagi masyarakat Palestina. Anda dapat mencari informasi tersebut di internet.

Berikut ini 5 diktum fatwa terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Juga: Diingatkan Kembali! Ini Jadwal dan Lokasi Dakwah Ustadz Adi Hidayat di Surabaya Pada 10 dan 11 November 2023

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Paling Mudah untuk Penyembuhan Gerd, Simak Penjelasannya

Berikut rekomendasi selengkapnya:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler