Usai Diperiksa dan Status Tersangka, Ambroncius Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 5 Tahun Penjara

27 Januari 2021, 09:25 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

 

EDITORNEWS - Kasus ujaran kebencian dan berbau rasis yang dilakukan oleh politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan tengah ditangani Bareskrim Polri.

Setelah statusnya menjadi tersangka, AN langsung dijemput oleh polisi dan dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia guna dilakukan pemeriksaan.

"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim.

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Jambi, Yusril: Anulir Hasil Keputusan KPU atau Lakukan Pemungutan Ulang

Baca Juga: Episode 26 Januari 2021 Ikatan Cinta Semakin Seru Akan Terungkap Siapa Dibalik Meninggal Roy

Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN," sebut Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021 malam.

Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas lima tahun," tambah Argo Yuwono

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.

Baca Juga: Kecil Bentuknya Besar Khasiat, Minyak Zaitun Untuk Masalah Rambut

Baca Juga: Yuk Intip Berapa Lama Waktu Pemakaian Bakuchiol dan Retinol

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Tak sedikit pihak yang mengecam dan sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Bahaya Sering Marah Bisa Memicu Serangan Jantung

Baca Juga: Simak 7 Tips Agar Interview Berhasil

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

Banyak tokoh-tokoh masyarakat Papua yang menghimbau agar masyarakat Papua jangan sampai terpancing provokasi. Mereka menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke pihak kepolisian. dilansir dari antara.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler