Pabrik MS Glow Miliknya Dituding Ilegal, Juragan 99 Beri Klarifikasi

- 23 Maret 2022, 13:57 WIB
Juragan 99 atau Gilang Widya Pratama yang dikenal sebagai Crazy Rich/instagram/juragan_99
Juragan 99 atau Gilang Widya Pratama yang dikenal sebagai Crazy Rich/instagram/juragan_99 /

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Juragan 99 dikabarkan ikut terjaring kasus penipuan seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Hal tersebut terbukti adanya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.

Salah satunya dari tudingan pabrik MS Glow, di daerah Jawa Timur disebut ilegal.

Menyikapi itu Juragan 99 dan Shandy Purnamasari memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ungkap Perubahan Semenjak Menjadi Seorang Ibu untuk Putri Sulungnya

"Saya luruskan bahwa itu bukan pabrik MS Glow, tapi pabrik PT Kosmepack yang bergerak di bidang kemasan," ujar Gilang menjelaskan.

Pabrik tersebut telah berdiri dari tahun 1998 namun ditahun 2021 mereka baru mampu membelinya.

"Di BPN dibuat industri, sementara pemerintah masuknya lahan hijau," lanjutnya.

"Saya tegaskan itu bukan pabrik MS Glow, itu hanya pabrik kemasan yang sekarang belum beroperasi," tandasnya dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.

Baca Juga: Ria Ricis Umumkan Kehamilan Pertamanya, Teuku Ryan: Alhamdulillah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah