Seperti yang diketahui Anji sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja semenjak 9 bulan terakhir.
Atas perbuatannya Anji mendapatkan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu Anji dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Beberapa jam yang lalu musisi Anji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terutama keluarganya melalui konferensi pers.
Dalam konferensi itu ikut hadir polisi yang mendampingi Anji dan beberapa tim lainnya.***