Polda Jambi Tangkap 5 Bandar Narkoba 1 Pelaku Perempuan, Sabu Senilai Rp 2,6 Milyar Disita

- 2 Desember 2022, 09:04 WIB
Polda Jambi sita narkoba dari tangan bandar antar provinsi
Polda Jambi sita narkoba dari tangan bandar antar provinsi /

"Kalau 1 kilogramnya seharga 1,3 miliar, jadi 2 kilogramnya sekitar 2,6 miliar, BB sabu-sabu berasal dari provinsi tetangga," pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku, kelima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x