"Kalau 1 kilogramnya seharga 1,3 miliar, jadi 2 kilogramnya sekitar 2,6 miliar, BB sabu-sabu berasal dari provinsi tetangga," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, kelima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***