Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, ini agar masyarakat sadar betapa pentingnya tugas karantina dan peran mereka melapor pada karantina,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby.
Adalah tugas Karantina melindungi warga, termasuk juga tanaman dan hewan, dari berbagai penyakit yang mungkin menyertai masuknya satu spesies tertentu--atau juga melindungi dari keberadaan spesies itu sendiri.***