Dishub Bandung Bakal Terapkan Tarif Parkir Baru untuk 3 Zona Dibawah ini

- 6 Januari 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi parkir: Masyarakat kota Pekanbaru di himbau untuk melaporkan pelanggaran yang dibuat oleh para  juru parkir
Ilustrasi parkir: Masyarakat kota Pekanbaru di himbau untuk melaporkan pelanggaran yang dibuat oleh para juru parkir /Humas Kota Surabaya/

EDITORNEWS.ID - Tersiar kabar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengembangkan terminal parkir elektronik (TPE).

Nantinya TPE ini akan mengoptimalkan dan mendukung sistem pengelolahan.

Saat ini Dishub Kota Bandung tengah mencari investor serta menjajaki peluang penyaluran corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Bandung, EM Ricky Gustiadi menyebutkan TPE atau mesin parkir berjumlah 455 unit.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Tata Cara Pengguna

"Masih berfungsi, hanya ada beberapa memerlukan perbaikan pada mainboard yang kerap korsleting. Membarengi rencana tersebut, kami menyiapkan langkah pemindahan mesin parkir yang ada di beberapa titik," ucap Ricky di Taman Radio, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Sedangkan untuk  tarif barunya masih dalam sosialisasi melalui media sosial, media massa, spanduk, dan papan pengumuman.

Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menambahkan kenaikan tarif rertribusi parkir terletak di setiap mesin parkir. 

Baca Juga: Varian Omicron Semakin Mewabah, Menkes Prancis: Gelombang Pasang Telah Tiba

Disisi lain kenaikan tarif restribusi parkir tertera dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x