Perjanjian Kerjasama Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Bersama Masyarakat Hukum Adat

- 16 Desember 2020, 15:59 WIB
Penandatanganan  perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas /Deni/

EDITORNEWS - Menyusul telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas, hal ini membawa dampak positif bagi masyarakat.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas, sekarang sudah bisa mengambil manfaat dari keberadaan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayahnya.

Acara perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas
Acara perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Margo Serampas

Hal tersebut dibenarkan Bupati Merangin H Al Haris, yang menyaksikan langsung penandatanganan PKS itu di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Program Baru Bagi siswa SMK dan Mahasiswa D3

PKS tentang kemitraan konservasi BBTNKS dengan MHA Desa Renah Alai, Rantau Kermas dan Lubuk Mentilin (Margo Serampas) itu, diharapkan Bupati bisa bergulir ke desa-desa lainnya yang memiliki wilayah kawasan hutan lindung TMKS.

"Terpenting masyarakat bisa menjaga kawasan hutan TNKS itu dengan baik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak untuk mengambil manfaatnya dari hutan tersebut, tapi selalu dalam pantuan BBTNKS,"ujar Bupati.

Baca Juga: Presiden Direktur Rokan Group : Kita Harus Menolak Klaim Tiongkok

Kemitraan konservasi antara BBTNKS dengan MHA Margo Serampas lanjut bupati, merupakan win-win solution dalam pemecahan persoalan hutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Merangin.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah