Begini Dua Cara Aktifkan Kembali Kepesertaan JKN Setelah Resign dari Perusahaan

- 29 Desember 2023, 14:28 WIB
ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan /Dok. pekanbaru.go.id

EDITORNEWS.ID – Begini dua cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah resign dari perusahaan.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri. Berikut ini caranya:

  1. Melalui WhatsApp Pandawa
  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Kirim pesan bertuliskan ‘ubah’ ke nomor WhatsApp pandawa di 0811 8165165
  • Akan muncul jawaban otomatis dan link yang bisa dikunjungi, silahkan klik pada link tersebut
  • Akan muncul berbagai pilihan menu transaksi layanan, silahkan pilih ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’
  • Pilih ‘Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri’
  • Siapkan kelengkapan dokumen berupa buku Tabungan dan Kartu Keluarga
  • Akan muncul form pengisian, silahkan diisi dengan benar dan lengkap, sekaligus mendaftarkan juga anggota keluarga
  • Apabila seluruh proses sudah diikuti, maka data akan diproses paling lama 1x24 jam
  • Selanjutnya Anda akan dihubungi oleh Petugas Pandawa melalui WhatsApp untuk menginformasikan proses pendaftaran anda
  • Jika data sudah diproses, peserta akan dikirimkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama

Baca Juga: Haramkah Produk Bersertifikat Halal dari Perusahaan Pro-Israel? Simak Jawaban MUI Berikut Ini

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu ‘Perubahan Data Peserta’
  • Pilih bagian ‘Segmen Peserta’
  • Pilih segmen tujuan ‘Peserta PBPU/Mandiri
  • Lanjutkan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan
  • Silahkan pilih kelas rawat
  • Segmen kepesertaan telah berhasil diubah, peserta akan mendapatkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x