EDITORNEWS.ID – Begini dua cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah resign dari perusahaan.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri. Berikut ini caranya:
- Melalui WhatsApp Pandawa
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kirim pesan bertuliskan ‘ubah’ ke nomor WhatsApp pandawa di 0811 8165165
- Akan muncul jawaban otomatis dan link yang bisa dikunjungi, silahkan klik pada link tersebut
- Akan muncul berbagai pilihan menu transaksi layanan, silahkan pilih ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’
- Pilih ‘Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri’
- Siapkan kelengkapan dokumen berupa buku Tabungan dan Kartu Keluarga
- Akan muncul form pengisian, silahkan diisi dengan benar dan lengkap, sekaligus mendaftarkan juga anggota keluarga
- Apabila seluruh proses sudah diikuti, maka data akan diproses paling lama 1x24 jam
- Selanjutnya Anda akan dihubungi oleh Petugas Pandawa melalui WhatsApp untuk menginformasikan proses pendaftaran anda
- Jika data sudah diproses, peserta akan dikirimkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama
Baca Juga: Haramkah Produk Bersertifikat Halal dari Perusahaan Pro-Israel? Simak Jawaban MUI Berikut Ini
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu ‘Perubahan Data Peserta’
- Pilih bagian ‘Segmen Peserta’
- Pilih segmen tujuan ‘Peserta PBPU/Mandiri
- Lanjutkan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan
- Silahkan pilih kelas rawat
- Segmen kepesertaan telah berhasil diubah, peserta akan mendapatkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.***